Panduan Cara Mudah Klaim Asuransi

Jumat, 31 Mei 2019

no image

Mengetahui Lebih Dalam Tentang Asuransi Kecelakaan

Asuransi Kecelakaan sangat berguna untuk menghadapi masalah yang tidak terduga seperti kecelakaan. Dalam kehidupan, kita tidak bisa mengetahui apa yang akan terjadi dengan diri kita nantinya. Salah satu hal tidak terduga yang bisa terjadi adalah kecelakaan. Ya, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Sebagian besar orang pernah mengalami kecelakaan, entah itu kecelakaan kecil atau kecelakaan besar.

Apakah Anda menyadari seberapa sering Anda mengalami kecelakaan kecil seperti terkena pisau saat memasak, jatuh dari tangga, cidera saat olahraga dan berbagai kecelakaan kecil lainnya. Itu merupakan sebuah musibah yang kita tidak bisa mengetahui seberapa besar dampak dari kecelakaan tersebut. Bagaimana jika terjadi kecelakaan besar? Mungkin dampaknya akan lebih besar atau bahkan berakibat fatal pada jiwa kita.

Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan pertama kali dikenalkan di Inggris di tahun 1948. Saat itu asuransi kecelakaan digunakan untuk melindungi penumpang kereta api dari risiko terjadinya kecelakaan. Kemudian asuransi ini juga dikenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1963. Asuransi ini bisa diperoleh di penyedia asuransi umum atau kehidupan.

Di Indonesia sendiri banyak sekali kejadian kecelakaan di jalan raya. Apalagi saat mudik lebaran, angka kecelakaan bisa semakin meningkat. Selain penyakit berbahaya seperti penyakit jantung dan TBC, kecelakaan juga merupakan pembunuh yang bisa mengancam jiwa manusia. Selain itu Kepolisian Republik Indonesia juga menyebutkan bahwa rata-rata ada 80 orang meninggal per hari yang disebabkan oleh kecelakaan. Data kepolisian juga mencatat bahwa ada 93.578 kasus kecelakaan lalu lintas dan ada 23.385 orang tewas karena kejadian ini pada tahun 2013. Bahkan kerugian hal tersebut bisa mencapai angka Rp 233 Miliar Rupiah. Disinilah pentingnya asuransi untuk mengantisipasi kerugian tersebut.

Sebaiknya setiap orang memiliki Asuransi Kecelakaan untuk memberikan rasa aman ketika mengahadapi masalah keuangan jika terjadi kecelakaan. Asuransi ini menjamin terjadinya risiko kecelakaan yang menyebabkan:

  1. Kematian
  2. Cacat Tetap
  3. Biaya Perawatan dan Pengobatan

Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pemilik polis asuransi meninggal, maka pihak asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris.

Berikut ini hal yang dianggap sebagai kecelakan:

  1. Keracunan mendadak dikarenakan masuknya uap/gas racun ke dalam tubuh. Terdapat pengecualian dalam hal ini yaitu penanggung dengan sengaja menggunakan obat-obatan yang memicu terjadinya keracunan.
  2. Jatuh secara tidak sengaja ke zat-zat yang bisa menyebabkan tertanggung terluka atau memicu timbulnya penyakit. Hal ini juga berlaku ketika tertanggung tertular penyakit karena jatuh ke dalam zat cair/padat yang menjadi sarang kuman penyakit.
  3. Mengalami kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas, tenggelamnya kapal yang ditumpangi dan musibah tidak terduga lainnya.
  4. Menderita cacat atau meninggal dunia karena mengalami penganiayaan atau penyerangan dari pihak lain. Terkecuali jika adanya kesalahan dari tertanggung yang dapat menyebabkan kejadian tersebut.

Cara Mengajukan Klaim:

Jika tejadi kecelakaan, tertanggung harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak asuransi tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian. Kemudian melengkapi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kecelakaan paling lambat 14 hari setelah kecelakaan terjadi.

Klaim Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Harus melengkapi dokumen seperti formulir klaim, menyebutkan kronologis kejadian, fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan penyebab meninggal dari dokter/rumah sakit, surat keterangan kematian dari pejabat setempat, laporan kepolisian dan dokumen ahli waris.

Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

Harus melengkapi dokumen seperti formulir klaim, menyebutkan kronologis kejadian, fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi asli dari rumah sakit beserta rinciannya dan laporan kepolisian.

Klaim Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

Harus melengkapi dokumen seperti formulir klaim asuransi, menyebutkan kronologis kejadian, fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan dari dokter/rumah sakit dan laporan kepolisian.

(selain dokumen di atas, biasanya pihak asuransi juga meminta dokumen lainnya yang diperlukan. Jika diperlukan pihak asuransi akan menginformasikan kepada tertanggung secara terpisah setelah pihak asuransi sudah menerima dokumen awal)

3 Manfaat Asuransi Kecelakaan

  1. Pihak ahli waris akan mendapatkan santunan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
  2. Tertanggung akan mendapatkan santunan asuransi jika mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap.
  3. Asuransi Kecelakaan dapat membantu mengatasi biaya pengobatan dan perawatan tertanggung jika mengalami kecelakaan.

Rabu, 01 Mei 2019

no image

Tata Cara Melakukan Klaim Asuransi Rumah Atau Properti

Apakah yang dimaksud dengan asuransi rumah atau properti? Sebelum menjawab hal tersebut ada baiknya apabila Anda mengetahui mengenai asuransi itu sendiri. Asuransi merupakan bentuk istilah yang digunakan dalam melakukan rujukan atas tindakan, sistem, atau bahkan bisnis, yang mana berguna sebagai perlindungan finansial, dan biasanya dianggap sebagai bentuk ganti rugi secara finansial. Asuransi ini dapat digunakan untuk kebutuhan perlindungan atas jiwa, kesehatan, atau bahkan rumah dan properti hingga berbagai macam bentuk kekayaan lainnya. Sehingga apabila telah terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pada beberapa hal yang sudah disebutkan tersebut, maka Anda sebagai pelaku asuransi bisa mendapatkan bentuk penggantian.

Klaim Asuransi Rumah Atau Properti

Dalam melakukan asuransi tersebut, Anda juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi yang mana dilakukan secara berkala dan teratur dalam rentang waktu tertentu. Kemudian sebagai gantinya nanti polis yang akan menanggung dan juga menjamin perlindungan pada diri atau bahkan barang yang Anda asuransikan tersebut, dalam hal yang satu ini adalah rumah atau properti. Bagi Anda yang memiliki bentuk asuransi yang satu ini, dan tidak tahu bagaimana cara untuk  mengajukan klaim, yaitu pengajuan atas pergantian dari kerugian yang dialami oleh Anda selaku pemilik polis yang melakukan asuransi atas rumah dan juga properti tersebut. Maka cobalah untuk mengikuti beberapa bentuk petunjuk cara pengajuan klaim asuransi di bawah ini, yang berguna untuk memperlancar dan juga menghindari diri dari terjadinya penolakan klaim oleh pihak perusahaan.

Pelaporan Klaim

Saat sesuatu keadaan buruk terjadi pada rumah atau bahkan properti yang Anda miliki, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memberikan informasi kepada pihak perusahaan berupa laporan dari kecelakaan tersebut. Untuk laporan yang diberikan usahakan agar tidak lebih dari waktu 7 hari.

Tindakan Segera Yang Harus Dilakukan

Tindakan yang harus Anda lakukan sesegera mungkin pada saat kecelakaan tersebut terjadi adalah dengan mencegahnya kejadian tersebut berlangsung, baik itu dalam hal mencegah suatu kematian atau bahkan mencegah kerusakan yang mungkin timbul pada harta benda dari rumah serta properti yang Anda miliki. Dalam melakukan pencegahan tersebut dianataranya hal yang dapat dilakukan berupa ;

  • Memanggil pelayanan jasa dari pemadam kebakaran atau bahkan polisi hingga layanan kesehatan yang mana dapat membantu memberikan pelayanan darurat dalam pencegahan hal tersebut.
  • Jika kecelakaan terjadi pada waktu jam kerja, maka Anda diwajibkan untuk melakukan evakuasi kepada seluruh penghuni rumah atau bahkan seluruh staf apabila kecelakaan tersebut berlangsung diwilayah sekitar kantor.
  • Apabila properti yang diasuransikan berupa mesin, maka saat mesin tersebut mengalami kerusakan maka lakukanlah cara perbaikan terlebih dahulu terhadapnya.
  • Libatkan pula sistem keamanan dalam menjaga  tempat berlangsungnya kejadian tersebut
  • Bangun perlindungan sementara untuk menghindari hal lain yang tidak diinginkan
  • Memindahkan harta benda yang dapat terselamatkan menuju tempat yang jauh lebih aman.
  • Upayakan untuk menyelamatkan berbagai macam bentuk catatan penting
  • Potretlah setiap kerusakan yang timbul sebagai bentuk bukti yang ada.

Proses Klaim

Setelah melakukan dua hal di bagian atas, dalam proses klaim selanjutnya yang akan terjadi adalah perusahaan asuransi akan menunjuk pihak Loss Adjuster untuk melakukan investigasi terhadap bentuk kecelakaan yang terjadi terhadap barang atau bahkan hal yang Anda asuransikan. Dalam hal yang satu ini biasanya adjuster tersebut akan turun langsung ke lapangan, kemudian mendokumentasikan apa saja yang terjadi, menetapkan nilai pergantian, serta melakukan wawancara yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan tersebut.

Untuk mempercepat proses klaim itu ada baiknya apabila Anda membantu pihak adjuster dengan mempersiapkan kronologi serta estimate untuk nilai penggantian kepada pihak adjuster saat mereka melakukan survey ke lokasi kejadian. Setelah hal tersebut dilakukan, biasanya pihak adjuster akan memberikan laporan baik secara tertulis dan juga melakukan penjelasan kepada perusahaan asuransi tersebut, kemudian Anda diwajibkan untuk mempersiapkan berbagai macam bentuk dokumen yang dibutuhkan  dalam waktu secepatnya (tidak boleh lebih dari 15 hari)

Apabila dokumen telah diserahkan pada pihak perusahaan, maka mereka akan melakukan pengecekan kembali mengenai kesesuaian atas isinya. Kemudian hal tersebut diproses, dan adjuster akan membuat laporan berkaitan dengan perhitungan klaim, serta proposal pembayaran yang juga membutuhkan persetujuan dari pihak Anda selaku pemilik asuransi. Apabila proposal tersebut telah disepakati bersama, maka pihak perusahaan akan meminta Anda untuk menyetujui Discharge Form yang biasanya dilakukan sebelum transfer uang ganti tersebut dilakukan dalam jangka 7 hari sebelumnya dari asuransi rumah/ properti tersebut.