Panduan Cara Mudah Klaim Asuransi

Sabtu, 12 Februari 2022

no image

Pentingnya Manfaat dari Asuransi Untuk Anda

Asuransi sudah bukan lagi hal yang aneh atau langka, dimana pada jaman dulu orang-orang menganggap jika asuransi hanyalah garansi nyawa atau keselamatan saja. Bahkan sekarang ini pengiriman barang melalui jasa ekspedisi juga sudah bisa diasuransikan, agar jika terjadi sesuatu diperjalanan misal hilang atau rusak akan mendapatkan pertanggung jawaban dari jasa ekspedisi yang dipilih.

Manfaat Asuransi Untuk Anda Ketahui

Jika dulu asuransi dianggap sebagai sesuatu yang langka dan hanya orang kaya saja yang bisa berasuransi atau bahkan ada yang beranggapan bahwa asuransi hanya membuang-buang uang saja, maka sekarang asuransi bisa menjadi sesuatu yang sangat penting atau bahkan menjadi keharusan. Sudah banyak toko- toko elektronik atau perusahaan besar yang selalu membebankan biaya asuransi juga kepada setiap pembeli, agar terjamin keamanannya jika terjadi kerusakan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Manfaat dari Asuransi secara Umum

Nah, apa saja sih sebenarnya manfaat asuransi ini? Dibawah ini adalah beberapa manfaat secara umum yang akan Anda dapatkan dari mengikuti asuransi:

1. Mendapatkan Ketenangan

Kita tidak akan mengetahui kemungkinan peristiwa yang akan terjadi esok hari. Tiap hari kita melewatkan peristiwa yang bisa saja menuntut pengeluaran tidak terduga. Apabila Anda salah satu orang yang sangat siap terhadap suatu hal, resiko kerugian yang disebabkan oleh peristiwa tidak terduga tersebut maka tentu saja dapat diminimalisir dengan mudah. Namun, bagaimanan dengan Anda yang menyadari jika Anda bukanlah jenis orang semacam itu? Kedatangan penyedia layanan jasa asuransi ini tentu dapat memberikan jawaban serta meringankan beban kala peristiwa tidak terduga itu tiba.

Asuransi mempunyai manfaat untuk memberikan perlindungan dari resiko ketidakpastian serta dipercaya lebih sanggup meningkatkan rasa percaya diri bagi pemegangnya. Penggantian yang akan diberikan dari pihak penyedia layanan jasa asuransi ini paling tidak akan meng-cover sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran Anda atas sesuatu peristiwa.

Asuransi juga diketahui sebagai alternatif pengendalian kerugian ataupun loss control dengan melaksanakan survei lapangan dan memberikan saran kepada pemegang polis untuk melaksanakan aksi preventif serta penanggulangan kerugian.

2. Sebagai Investasi serta Tabungan

Manfaat asuransi secara umum yang kedua yaitu bisa dianggap sebagai investasi atau tabungan. Dengan mendaftarkan diri sebagai nasabah pemegang polis di salah satu penyedia atau perusahaan jasa asuransi, Anda akan mendapatkan jaminan pengembalian investasi pada masa akhir kontraknya nantik. Asuransi yang diperuntukkan investasi juga memberikan kelonggaran serta fleksibilitas dalam memilah masa pertanggungan.

Umumnya akan terdapat 3 opsi waktu masa pertanggungan nasabah pemegang polis, ialah 5, 7, serta 10 tahun. Tidak hanya itu, besarnya premi merupakan premi tunggal yang relatif terjangkau serta dapat dibebaskan dari biaya administrasi.

3. Membantu Meminimalkan Kerugian

Sesuai dengan jenisnya, guna dari kepemilikan asuransi secara universal merupakan penolong para pemegang polis untuk meminimalkan kerugian dari peristiwa tidak terduga yang bisa jadi akan terjadi semacam biaya kerugian musibah kebakaran, musibah, serta biaya rumah sakit. Minimalisir kerugian untuk peristiwa tidak terduga ini bisa dapat dilihat dari contoh permasalahan berikut:

Anda merupakan seorang yang mempunyai rumah senilai Rp3 milyar. Tidak hanya itu, Anda juga mempunyai investasi berbentuk bangunan yang digunakan sebagai persewaan kamar kos untuk mahasiswa di wilayah dekat kampus. Anda cuma memberikan perlindungan lebih kepada rumah Anda sedangkan tidak untuk bangunan kos yang dipunyai.

Misalnya saja jika terjadi musibah kebakaran akibat ledakan gas di rumah, maka Anda akan mendapatkan biaya ganti rugi dari pihak jasa asuransi yang sudah Anda ikuti. Sedangkan apabila kebakaran itu terjadi di bangunan kos Anda, maka Anda akan rugi besar karena bangunan Anda yang habis atau rusak dan Anda juga berkewajiban menanggung kerugian beberapa barang kepunyaan mahasiswa sebab kebakaran yang terjadi akibat ledakan gas yang notabene kepunyaan Anda. Dari sinilah pentingnya mempunyai asuransi sebagai jaminan proteksi baik itu untuk diri Anda ataupun juga untuk properti serta investasi Anda.

4. Membantu Mengendalikan Keuangan

Salah satu manfaat asuransi selanjutnya yaitu dapat membantu mengendalikan keuangan. Kewajiban Anda untuk membayar premi secara teratur sesungguhnya secara tidak langsung memforsir Anda untuk menyediakan dana cadangan yang digunakan kala terjadi peristiwa tidak terduga. Walaupun begitu, kala peristiwa tidak terduga itu betul- betul terjadi serta mewajibkan Anda mengeluarkan kocek yang lumayan dalam untuk mengatasi perihal tersebut, sudah ada asuransi yang akan menolong Anda untuk mengurangi pengeluaran tidak terduga yang umumnya jauh lebih besar dari pengeluaran teratur setiap hari ataupun bulanan Anda.

Manfaat dari Asuransi Berdasarkan pada Jenisnya

Kemudian, tidak hanya manfaat asuransi secara universal saja yang sudah disebutkan di atas, tiap tipe asuransi juga memberikan perlindungan spesial yang berbeda- beda pada tiap jenisnya. Sebagian tipe asuransi yang banyak digunakan di Indonesia berdasarkan jenisnya antara lain sebagai berikut:

1. Asuransi Kesehatan

Produk asuransi tipe ini secara spesial memberikan manfaat kepada pemegang polis atas jaminan biaya kesehatan ataupun perawatan kala terjadi musibah ataupun jatuh sakit. Asuransi kesehatan ini menjamin ketersediaan dana yang diperlukan untuk membiayai kebutuhan kesehatan Anda serta keluarga selaku pemegang polis, sehingga Anda tidak perlu khawatir jika tiba-tiba Anda atau keluarga sakit.

Peristiwa sakit ataupun musibah bukanlah peristiwa yang direncanakan serta sama sekali tidak ada orang yang mau hal itu terjadi. Tetapi kita tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi serta bagaimana akibatnya kepada kita. Hal inilah yang menjadi perhatian bagi para penyedia jasa asuransi untuk membantu Anda dalam memberikan jaminan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan. Salah satu contohnya mengenai biaya rawat inap serta biaya operasi.

2. Asuransi Jiwa

Manfaat asuransi khusus kedua yaitu asuransi jiwa. Asuransi ini diperuntukkan untuk orang yang menanggung kerugian finansial tidak terduga yang diakibatkan oleh resiko kematian ataupun resiko hidup sangat lama. Pemakaian asuransi jiwa akan memberikan manfaat kepada warga pemegang polis untuk mengganti program JPS( Jaring Pengaman Sosial) pemerintah, sebab ikut menolong melindungi stabilitas warga, serta jadi salah satu sumber keuangan.

3. Asuransi Jaminan Hari Tua

Asuransi tipe ini tujuannya memberikan kepastian pemasukan pemegang polis kala sudah menempuh masa pensiun, juga kepada keluarganya apabila tertanggung meninggal dunia. Asuransi ini juga menolong penggunanya mewujudkan impian setelah merambah masa tua, sebab dananya dapat digunakan untuk bermacam berbagai keperluan di masa mendatang.

4. Asuransi Pendidikan

Diketahui sebagai alternatif tabungan pembelajaran untuk anak yang direncanakan akan menempuh masa sekolah di tingkatan SD sampai Akademi Tinggi. Asuransi pembelajaran dibagi jadi 2 tipe, yaitu perlindungan serta investasi.

5. Asuransi Properti

Bisa dikatakan asuransi tipe ini kurang terkenal di golongan warga Indonesia. Asuransi properti yaitu salah satu jenis asuransi yang secara khusus memberikan jaminan kepada para pemegang polis yang mana mereka telah menjaminkan rumah ataupun bisnis yang menjadi sub-jenis asuransi properti.

Demikian artikel tentang manfaat asuransi baik secara umum maupun secara khusus. Jika Anda merasa perlu untuk mendapatkan manfaat dari asuransi, baik secara umum maupun khusus, tidak ada salahnya mencoba untuk mengikuti asuransi. Selama perusahaan asuransi yang Anda pilih terbukti memproteksi dan terpercaya, Anda tentu tidak akan merasa rugi bukan?

Sabtu, 05 Februari 2022

no image

Asuransi Dalam Perspektif Islam: Halal atau Haram?

Setiap manusia tidak mampu meramal masa depannya, khususnya jika terkait dengan kecukupan finansial. Ketidak mampuan Anda untuk mengetahui akan hal tersebut membuat Anda berpikir untuk menggunakan asuransi sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pertanggungan jika satu musibah menimpa diri Anda.

Asuransi memiliki banyak jenis yaitu seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, harta, dan perjalanan. Dengan memiliki asuransi tersebut, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa uang pertanggungan yang akan dibayarkan pihak asuransi.

Intinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi semua yang terdaftar sebagai peserta asuransi, baik yang dikelola sendiri oleh pemerintah maupun pihak swasta. Sebagai contoh, jika Anda merupakan peserta asuransi kesehatan, Anda bisa mengklaim asuransi tersebut jika suatu saat Anda mengalami kecelakaan yang membutuhkan biaya pengobatan dan rumah sakit. Pihak asuransi akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi.

Asuransi Dalam Perspektif Islam

Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, asuransi menjadi perdebatan terkait hukumnya apakah halal atau malah haram. Artikel ini akan membahas asuransi dalam perspektif Islam yang mengambil landasan dari penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagian masyarakat Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya asuransi sebagai upaya untuk memproteksi diri. Namun, sebagian lain menganggap menganggap bahwa asuransi memiliki unsur yang merugikan serta bertentangan dengan aturan agama.

Fatwa MUI Terkait Asuransi

Di dalam fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 terdapat penjelasan tentang pedoman asuransi yang mengatur bagaimana cara membuat asuransi yang berlandaskan syariah. Fatwa tersebut menyatakan bahwa Islam tidak melarang masyarakat untuk menggunakan asuransi. Asuransi dihukumi mubah asal dana peserta asuransi dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Berikut beberapa pandangan MUI terkait asuransi yang perlu Anda ketahui.

Sebagai Bentuk Perlindungan

Anda tentu tidak bisa memungkiri bahwa bisa saja di kemudian hari Anda tiba-tiba membutuhkan sejumlah dana untuk menyelesaikan suatu masalah atau musibah pada diri Anda dan keluarga. Sesuai dengan pernyataan MUI yang tertulis di fatwa asuransi syariah tersebut, Mempersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini diperlukan untuk menyambut masa depan dan sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya resiko finansial yang akan dihadapi.

Asuransi dalam perspektif Islam dibutuhkan agar melindungi harta dan nyawa secara finansial yang resikonya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi. Salah satu solusi yang harus dipertimbangkan umat muslim adalah asuransi yang dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Pada umumnya, rumah, kendaraan, pendidikan, kesehatan, dan juga nyawa yang diasuransikan. Saat Anda memiliki asuransi pada hal-hal di atas, maka Anda tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan atas kemungkinan buruk yang terjadi karena risiko dapat diminimalisir dan memperoleh ganti rugi.

Sebagai Sarana Tolong-Menolong

Setiap agama mengajarkan untuk saling menolong kepada seluruh pengikutnya, tak terkecuali agama Islam. Bentuk tolong-menolong bisa berupa uang atau finansial dan juga kebaikan.

Oleh karena itu, di dalam asuransi seharusnya memiliki prinsip ini antara semua peserta dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang mendapatkan pengembalian ketika menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah Islam.

Sebagai Upaya Kebaikan

Setiap produk asuransi dalam persektif Islam dan sesuai dengan syariah harus memiliki akad tabarru’ atau kebaikan. Jumlah premi yang sudah terkumpul dari peserta asuransi menjadi dana hibah yang akan diserahkan kepada peserta yang melakukan klaim atas asuransinya sejumlah nominal yang disepakati di awal.

Sebagai Sarana Berbagi Risiko dan Keuntungan

Risiko di sini adalah ketika salah satu peserta melakukan klaim karena baru saja ditimpa musibah sehingga harus mengambil dana hibah dari premi seluruh peserta. Hal ini bisa memupuk rasa persaudaraan karena seorang peserta mengalami musibah tetapi semua peserta dapat ikut merasakannya.

Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi pada premi yang menggunakan akad mudharabah juga dibagikan kepada semua peserta asuransi dan tak lupa diberikan juga untuk perusahaan investasi.

Sebagai Bagian dari Bermuamalah

Muamalah adalah salah satu hukum Islam yang mengatur perihal tata cara berhubungan atau bersosialisasi antar sesama manusia. Contoh muamalah adalah perdagangan atau jual beli di dalam masyarakat. Hal ini menjadi landasan utama dalam asuransi dalam perspektif Islam.

MUI mengatakan jika asuransi adalah termasuk bagian dari muamalah karena berkaitan erat dengan antar manusia dalam hubungan keuangan atau finansial.  Segala tata cara dan juga aturan di dalamnya harus sesuai dengan hukum Islam. Jika Anda ikut serta dalam proses muamalah, maka Anda juga berpartisipasi dalam menjalankan perintah agama.

Sebagai Bentuk Musyawarah Asuransi

Dalam ketentuan asuransi MUI memberikan penegasan terkait masalah jika ada peserta yang tidak mampu membayar premi sebagai kewajibannya atau jika terdapat perselisihan antara beberapa pihak, maka harus dilakukan musyawarah. Jika mengalami kebuntuan, maka dilakukan penyelesaian dengan menunjuk Badan Arbitrasi Syariah sebagai penentu solusi.

Akad Syariah

Dalam asuransi syariah, ada 3 (tiga) jenis akad yang digunakan dan perlu Anda ketahui.

Tijarah

Untuk tujuan komersial, akad yang digunakan adalah akad tijarah. Dalam asuransi syariah, tujuan komersilnya adalah mudharabah. Asuransi dalam perspektif Islam mengharuskan perusahaan asuransi untuk menginvestasikan dana yang diperoleh dari premi setiap peserta. Hal ini bertujuan agar perusahaan memperoleh keuntungan karena diharuskan untuk melakukan investasi jika asuransi mau dikatakan syariah.

Tabarru’

Akad ini dilakukan sebagai landasan usaha dengan tujuan kebaikan atau tolong-menolong tidak hanya bertujuan komersial saja. Dana premi dari semua peserta menjadi dana hibah yang dikelola penuh oleh perusahaan asuransi. Dana hibah ini nantinya akan digunakan sebagai dana yang dikeluarkan ketika seorang peserta melakukan klaim jika terkena musibah.

Wakalah Bil Ujrah

Akad ini digunakan ketika para peserta asuransi memberikan kuasa kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan berupa fee atau ujrah. Akad wakalah ini bersifat amanah yang artinya perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana dan tidak menanggung biaya apabila investasi mengalami kerugian. Asuransi dalam perspektif Islam mengatur bahwa fee yang diterima juga tidak akan berkurang selama perusahaan tidak melakukan tindakan ceroboh atau wanprestasi.

Dari semua penjelasan di atas, Anda bisa menyimpulan bahwa berdasarkan fatwa MUI, asuransi memiliki hukum mubah. Artinya, umat Islam boleh menggunakan asuransi selama asuransi tersebut menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah.

Permasalahan hari ini adalah ada perusahaan asuransi yang melabeli perusahaannya sebagai perusahaan asuransi syariah. Akan tetapi, dalam akadnya terkadang tidak menerapkan aturan-aturan syariah. Mereka hanya meminjam istilah-istilah dalam hukum Islam tetapi pengaplikasiannya jauh dari syariat.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan yang tepat untuk melakukan pembelian produk asuransi. Telitilah sebelum menandatangi akad dengan membaca dan memahami satu per satu poin-poin yang akan disepakati.

Jangan lupa untuk mendiskusikan secara langsung dengan orang yang memahami lebih dalam hukum syariah seperti teman atau saudara sehingga menjadi bahan pertimbangan dan masukan untuk memilih asuransi yang benar-benar menerapkan prinsip syariah.

Pilihan ada di tangan Anda masing-masing apakah mengikuti fatwa MUI yang membolehkan asuransi atau Anda tetap menghukumi haram karena memiliki pendapat yang berbeda mengenai asuransi dalam perspektif Islam. Keputusan ada di tangan Anda karena Anda mungkin memiliki cara lain untuk mempersiapkan kecukupan finansial di masa depan.