Setiap manusia tidak mampu meramal masa depannya, khususnya jika terkait dengan kecukupan finansial. Ketidak mampuan Anda untuk mengetahui akan hal tersebut membuat Anda berpikir untuk menggunakan asuransi sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pertanggungan jika satu musibah menimpa diri Anda.
Asuransi memiliki banyak jenis yaitu seperti asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, harta, dan perjalanan. Dengan memiliki asuransi tersebut, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa uang pertanggungan yang akan dibayarkan pihak asuransi.
Intinya, asuransi memiliki manfaat perlindungan bagi semua yang terdaftar sebagai peserta asuransi, baik yang dikelola sendiri oleh pemerintah maupun pihak swasta. Sebagai contoh, jika Anda merupakan peserta asuransi kesehatan, Anda bisa mengklaim asuransi tersebut jika suatu saat Anda mengalami kecelakaan yang membutuhkan biaya pengobatan dan rumah sakit. Pihak asuransi akan menanggung semua biaya yang dikeluarkan sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi.
Asuransi Dalam Perspektif Islam
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, asuransi menjadi perdebatan terkait hukumnya apakah halal atau malah haram. Artikel ini akan membahas asuransi dalam perspektif Islam yang mengambil landasan dari penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagian masyarakat Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya asuransi sebagai upaya untuk memproteksi diri. Namun, sebagian lain menganggap menganggap bahwa asuransi memiliki unsur yang merugikan serta bertentangan dengan aturan agama.
Fatwa MUI Terkait Asuransi
Di dalam fatwa MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 terdapat penjelasan tentang pedoman asuransi yang mengatur bagaimana cara membuat asuransi yang berlandaskan syariah. Fatwa tersebut menyatakan bahwa Islam tidak melarang masyarakat untuk menggunakan asuransi. Asuransi dihukumi mubah asal dana peserta asuransi dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Berikut beberapa pandangan MUI terkait asuransi yang perlu Anda ketahui.
Sebagai Bentuk Perlindungan
Anda tentu tidak bisa memungkiri bahwa bisa saja di kemudian hari Anda tiba-tiba membutuhkan sejumlah dana untuk menyelesaikan suatu masalah atau musibah pada diri Anda dan keluarga. Sesuai dengan pernyataan MUI yang tertulis di fatwa asuransi syariah tersebut, Mempersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini diperlukan untuk menyambut masa depan dan sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya resiko finansial yang akan dihadapi.
Asuransi dalam perspektif Islam dibutuhkan agar melindungi harta dan nyawa secara finansial yang resikonya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi. Salah satu solusi yang harus dipertimbangkan umat muslim adalah asuransi yang dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Pada umumnya, rumah, kendaraan, pendidikan, kesehatan, dan juga nyawa yang diasuransikan. Saat Anda memiliki asuransi pada hal-hal di atas, maka Anda tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan atas kemungkinan buruk yang terjadi karena risiko dapat diminimalisir dan memperoleh ganti rugi.
Sebagai Sarana Tolong-Menolong
Setiap agama mengajarkan untuk saling menolong kepada seluruh pengikutnya, tak terkecuali agama Islam. Bentuk tolong-menolong bisa berupa uang atau finansial dan juga kebaikan.
Oleh karena itu, di dalam asuransi seharusnya memiliki prinsip ini antara semua peserta dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang mendapatkan pengembalian ketika menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah Islam.
Sebagai Upaya Kebaikan
Setiap produk asuransi dalam persektif Islam dan sesuai dengan syariah harus memiliki akad tabarru’ atau kebaikan. Jumlah premi yang sudah terkumpul dari peserta asuransi menjadi dana hibah yang akan diserahkan kepada peserta yang melakukan klaim atas asuransinya sejumlah nominal yang disepakati di awal.
Sebagai Sarana Berbagi Risiko dan Keuntungan
Risiko di sini adalah ketika salah satu peserta melakukan klaim karena baru saja ditimpa musibah sehingga harus mengambil dana hibah dari premi seluruh peserta. Hal ini bisa memupuk rasa persaudaraan karena seorang peserta mengalami musibah tetapi semua peserta dapat ikut merasakannya.
Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi pada premi yang menggunakan akad mudharabah juga dibagikan kepada semua peserta asuransi dan tak lupa diberikan juga untuk perusahaan investasi.
Sebagai Bagian dari Bermuamalah
Muamalah adalah salah satu hukum Islam yang mengatur perihal tata cara berhubungan atau bersosialisasi antar sesama manusia. Contoh muamalah adalah perdagangan atau jual beli di dalam masyarakat. Hal ini menjadi landasan utama dalam asuransi dalam perspektif Islam.
MUI mengatakan jika asuransi adalah termasuk bagian dari muamalah karena berkaitan erat dengan antar manusia dalam hubungan keuangan atau finansial. Segala tata cara dan juga aturan di dalamnya harus sesuai dengan hukum Islam. Jika Anda ikut serta dalam proses muamalah, maka Anda juga berpartisipasi dalam menjalankan perintah agama.
Sebagai Bentuk Musyawarah Asuransi
Dalam ketentuan asuransi MUI memberikan penegasan terkait masalah jika ada peserta yang tidak mampu membayar premi sebagai kewajibannya atau jika terdapat perselisihan antara beberapa pihak, maka harus dilakukan musyawarah. Jika mengalami kebuntuan, maka dilakukan penyelesaian dengan menunjuk Badan Arbitrasi Syariah sebagai penentu solusi.
Akad Syariah
Dalam asuransi syariah, ada 3 (tiga) jenis akad yang digunakan dan perlu Anda ketahui.
Tijarah
Untuk tujuan komersial, akad yang digunakan adalah akad tijarah. Dalam asuransi syariah, tujuan komersilnya adalah mudharabah. Asuransi dalam perspektif Islam mengharuskan perusahaan asuransi untuk menginvestasikan dana yang diperoleh dari premi setiap peserta. Hal ini bertujuan agar perusahaan memperoleh keuntungan karena diharuskan untuk melakukan investasi jika asuransi mau dikatakan syariah.
Tabarru’
Akad ini dilakukan sebagai landasan usaha dengan tujuan kebaikan atau tolong-menolong tidak hanya bertujuan komersial saja. Dana premi dari semua peserta menjadi dana hibah yang dikelola penuh oleh perusahaan asuransi. Dana hibah ini nantinya akan digunakan sebagai dana yang dikeluarkan ketika seorang peserta melakukan klaim jika terkena musibah.
Wakalah Bil Ujrah
Akad ini digunakan ketika para peserta asuransi memberikan kuasa kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan berupa fee atau ujrah. Akad wakalah ini bersifat amanah yang artinya perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana dan tidak menanggung biaya apabila investasi mengalami kerugian. Asuransi dalam perspektif Islam mengatur bahwa fee yang diterima juga tidak akan berkurang selama perusahaan tidak melakukan tindakan ceroboh atau wanprestasi.
Dari semua penjelasan di atas, Anda bisa menyimpulan bahwa berdasarkan fatwa MUI, asuransi memiliki hukum mubah. Artinya, umat Islam boleh menggunakan asuransi selama asuransi tersebut menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah.
Permasalahan hari ini adalah ada perusahaan asuransi yang melabeli perusahaannya sebagai perusahaan asuransi syariah. Akan tetapi, dalam akadnya terkadang tidak menerapkan aturan-aturan syariah. Mereka hanya meminjam istilah-istilah dalam hukum Islam tetapi pengaplikasiannya jauh dari syariat.
Oleh karena itu, Anda sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan yang tepat untuk melakukan pembelian produk asuransi. Telitilah sebelum menandatangi akad dengan membaca dan memahami satu per satu poin-poin yang akan disepakati.
Jangan lupa untuk mendiskusikan secara langsung dengan orang yang memahami lebih dalam hukum syariah seperti teman atau saudara sehingga menjadi bahan pertimbangan dan masukan untuk memilih asuransi yang benar-benar menerapkan prinsip syariah.
Pilihan ada di tangan Anda masing-masing apakah mengikuti fatwa MUI yang membolehkan asuransi atau Anda tetap menghukumi haram karena memiliki pendapat yang berbeda mengenai asuransi dalam perspektif Islam. Keputusan ada di tangan Anda karena Anda mungkin memiliki cara lain untuk mempersiapkan kecukupan finansial di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar