Panduan Cara Mudah Klaim Asuransi

Jumat, 31 Mei 2019

Mengetahui Lebih Dalam Tentang Asuransi Kecelakaan

| Jumat, 31 Mei 2019

Asuransi Kecelakaan sangat berguna untuk menghadapi masalah yang tidak terduga seperti kecelakaan. Dalam kehidupan, kita tidak bisa mengetahui apa yang akan terjadi dengan diri kita nantinya. Salah satu hal tidak terduga yang bisa terjadi adalah kecelakaan. Ya, kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Sebagian besar orang pernah mengalami kecelakaan, entah itu kecelakaan kecil atau kecelakaan besar.

Apakah Anda menyadari seberapa sering Anda mengalami kecelakaan kecil seperti terkena pisau saat memasak, jatuh dari tangga, cidera saat olahraga dan berbagai kecelakaan kecil lainnya. Itu merupakan sebuah musibah yang kita tidak bisa mengetahui seberapa besar dampak dari kecelakaan tersebut. Bagaimana jika terjadi kecelakaan besar? Mungkin dampaknya akan lebih besar atau bahkan berakibat fatal pada jiwa kita.

Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan pertama kali dikenalkan di Inggris di tahun 1948. Saat itu asuransi kecelakaan digunakan untuk melindungi penumpang kereta api dari risiko terjadinya kecelakaan. Kemudian asuransi ini juga dikenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1963. Asuransi ini bisa diperoleh di penyedia asuransi umum atau kehidupan.

Di Indonesia sendiri banyak sekali kejadian kecelakaan di jalan raya. Apalagi saat mudik lebaran, angka kecelakaan bisa semakin meningkat. Selain penyakit berbahaya seperti penyakit jantung dan TBC, kecelakaan juga merupakan pembunuh yang bisa mengancam jiwa manusia. Selain itu Kepolisian Republik Indonesia juga menyebutkan bahwa rata-rata ada 80 orang meninggal per hari yang disebabkan oleh kecelakaan. Data kepolisian juga mencatat bahwa ada 93.578 kasus kecelakaan lalu lintas dan ada 23.385 orang tewas karena kejadian ini pada tahun 2013. Bahkan kerugian hal tersebut bisa mencapai angka Rp 233 Miliar Rupiah. Disinilah pentingnya asuransi untuk mengantisipasi kerugian tersebut.

Sebaiknya setiap orang memiliki Asuransi Kecelakaan untuk memberikan rasa aman ketika mengahadapi masalah keuangan jika terjadi kecelakaan. Asuransi ini menjamin terjadinya risiko kecelakaan yang menyebabkan:

  1. Kematian
  2. Cacat Tetap
  3. Biaya Perawatan dan Pengobatan

Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pemilik polis asuransi meninggal, maka pihak asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris.

Berikut ini hal yang dianggap sebagai kecelakan:

  1. Keracunan mendadak dikarenakan masuknya uap/gas racun ke dalam tubuh. Terdapat pengecualian dalam hal ini yaitu penanggung dengan sengaja menggunakan obat-obatan yang memicu terjadinya keracunan.
  2. Jatuh secara tidak sengaja ke zat-zat yang bisa menyebabkan tertanggung terluka atau memicu timbulnya penyakit. Hal ini juga berlaku ketika tertanggung tertular penyakit karena jatuh ke dalam zat cair/padat yang menjadi sarang kuman penyakit.
  3. Mengalami kecelakaan seperti kecelakaan lalu lintas, tenggelamnya kapal yang ditumpangi dan musibah tidak terduga lainnya.
  4. Menderita cacat atau meninggal dunia karena mengalami penganiayaan atau penyerangan dari pihak lain. Terkecuali jika adanya kesalahan dari tertanggung yang dapat menyebabkan kejadian tersebut.

Cara Mengajukan Klaim:

Jika tejadi kecelakaan, tertanggung harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak asuransi tidak lebih dari 7 hari setelah kejadian. Kemudian melengkapi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kecelakaan paling lambat 14 hari setelah kecelakaan terjadi.

Klaim Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Harus melengkapi dokumen seperti formulir klaim, menyebutkan kronologis kejadian, fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan penyebab meninggal dari dokter/rumah sakit, surat keterangan kematian dari pejabat setempat, laporan kepolisian dan dokumen ahli waris.

Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan

Harus melengkapi dokumen seperti formulir klaim, menyebutkan kronologis kejadian, fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi asli dari rumah sakit beserta rinciannya dan laporan kepolisian.

Klaim Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

Harus melengkapi dokumen seperti formulir klaim asuransi, menyebutkan kronologis kejadian, fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan dari dokter/rumah sakit dan laporan kepolisian.

(selain dokumen di atas, biasanya pihak asuransi juga meminta dokumen lainnya yang diperlukan. Jika diperlukan pihak asuransi akan menginformasikan kepada tertanggung secara terpisah setelah pihak asuransi sudah menerima dokumen awal)

3 Manfaat Asuransi Kecelakaan

  1. Pihak ahli waris akan mendapatkan santunan apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
  2. Tertanggung akan mendapatkan santunan asuransi jika mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap.
  3. Asuransi Kecelakaan dapat membantu mengatasi biaya pengobatan dan perawatan tertanggung jika mengalami kecelakaan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar